Rangkuman Etika
& Bisnis
Teori Pengertian
Etika
Norma Umum
Adalah pedoman
tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat,
sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan
tindakan kita.
Berikut macam-macam
norma:
a
Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku
dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan
pendidikan dan lain-lain.
b Norma Umum, lebih bersifat umum dan
sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma
sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah
dalam pergaulan sehari-hari
- Norma
hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma
moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Teori Etika
Teori etika terbagi menjadi 2,
yaitu:
- Teori Etika
Deontologi
- Teori Etika
Teleologi
a
Teori Etika Deontologi
Deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau
kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku.
b Teori
Etika Teleologi
Teleologi
berasal dari akar kaya Yunina, Telos yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos,
perkataan. Teleologi adalah ajaran
yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan
tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolf, seorang filsuf
Jerman.Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai
bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam
bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi
tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.
Dua
aliran etika teleologi, yaitu:
·
Egoisme Etis
·
Utilitarianisme
Egoisme Etis
Egoisme Etis adalah pandangan yang radikal
bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepetingan dirinya sendiri. Menurut
Egoisme Etis hanya ada satu prinsip perilaku yang utama, yakni prinsip
kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan kewajiban alami
seseorang. Namun Egoisme Etis juga tidak melarang untuk harus menghindari
tindakan untuk menolong orang lain, selagi tindakan menolong orang lain itu
bertujuan utama untuk menguntungkan dirinya sendiri. Teori Egoisme Etis ini
mengatakan bahwa seseorang seharusnya melakukan apa yang sesungguhnya paling
menguntungkan bagi dirinya untuk selanjutnya. Jadi teori ini mendukung sikap
berkutat diri ( selfishness), tetapi tidak untuk kebodohan ( foolishness).
Utilitarianisme
Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
a.
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b.
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Bisnis Sebuah Profesi
1. Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
1. Etika Umum
2. Etika Khusus
- Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi
dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
- Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari
khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
1. Etika Individual
2. Etika Sosial
3. Etika Lingkungan hidup
-
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
-
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak,
sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya
dengan sesamanya. Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama
lain.
-
Etika Lingkungan Hidup berbicara mengenai hubungan
antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas
dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup
secara keseluruhan.
2. Etika Profesi
a. Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang
dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Orang Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu
dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang
tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena
ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya
untuk pekerjan tersebut.
b. Ciri-ciri Profesi
- Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
- Adanya komitmen moral yang tinggi
- Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
- Pengabdian kepada masyarakat
- Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi
tersebut.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Adanya komitmen moral yang tinggi
Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya
untuk profesi yang luhur dalam bentuk aturan khusus yg menjadi pegangan bg
setiap orang yg mengemban profesi yang bersangkutan.
Aturan main dlm menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut
Kode Etik.
Ada 2
sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
a kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah
secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional.
b kode etik
bertujuan melindungi keluhuran profesi tsb dari perilaku-perilaku bobrok
orang-orang yang mengaku diri professional.
Biasanya
orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya.
Ini berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak
bisa lagi dipisahkan dari profesiitu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan
melalui profesinya.
Pengabdian
kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah
jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu,
khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Profesi
luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
Keberadaan izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan
terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup, kesehatan.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Contoh : IDI, IAI
Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi
keluhuran profesi tersebut. Tugas Pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian
dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga
agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tersebut oleh
anggota manapun.
Prinsip-prinsip Etika Profesi:
·
Prinsip Tanggung Jawab
·
Prinsip Keadilan
·
Prinsip Otonomi
·
Prinsip Integritas Moral
A. Prinsip Tanggung Jawab
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya.
Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain,
khususnya kepentingan orang-orang yang dilayani.
Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai
telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dan sebagainya.
B. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya.
C. Prinsip Otonomi
Prinsip yg dituntut oleh kalangan profesional thd dunia luar agar mereka
diberi kebebasan sepenuhnya dlm menjalankan profesinya. Karena hanya kaum
profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar
yg ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip otonomi :
Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan
profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah
di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap
menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi
tidak sampai merugikan kepentingan umum.
D. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa
dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya
serta citra dan martabat profesinya.
Menuju
Bisnis sebagai Profesi Luhur
Baru belakangan
ini bisnis dianggap sebagai sebuah profesi. Bahkan belakangan ini, bisnis
seakan memonopoli sebutan profesi, tetapi sekaligus juga menyebabkan pengertian
profesi menjadi rancu atau kehilangan pengertian dasarnya. Ini karena bisnis
modern mensyaratkan dan menuntut para pelaku bisnis untuk menjadi orang yang
professional.
Berdasarkan
pengertian profesi yang menekankan pada keahlian dan ketrampilan yang tinggi
serta komitmen moral yang mendalam, maka jelas kiranya bahwa pekerjaan
yang kotor tidak akan disebut sebagai profesi. Karena itu sesungguhnya bisnis
bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor,
kendati kata profesi, professional, ddan profesionalisme sering begitu diobaral
dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun pihak lain tidak dapat disangkal
bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati
pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi dalam
pengertiannya sebagaimana kita jelaskan diatas. Mereka tidak hanya mempunyai
keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen morak yang mendalam.
Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi
dalam pengertiannya yang sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Sumber: